Sabtu, 15 Oktober 2011

Jadwal Mata Kuliah Semester III Kelas II.H Fisipol Unismuh.



    Jadwal Mata Kuliah­­
No.
Hari
Jam
Mata Kuliah
1.
        Selasa
    14.45-16.15
    16.30-18.15

  -Sistem politik indonesia
  -Al-Islam dan kemhammadiyahan III

2.
        Rabu
    13.00-14.30
    16.30-18.00

  -Manajemen SDM pemerintah
  -Hukum Tata Pemerintahan

3.
        Kamis
    10.30-12.00
    12.15-14.00

  -Sistem Pemerintahan di     Indonesia
  -Ekologi Pemerintah

4.
        Jum’at

    13.30-14.30
    15.00-17.00

  -Azas - Azas Pemerintahan
-Statistik Sosial

Pose-Pose dan Pose...

Pose bersama: Ifah-Nurmi-Rahmah-Nita_Ippank
Puncak kompleks pekuburan cina
Bollangi dalam rangka jalan-jalan aja..
ifah paling kecil..
Posted by Picasa

Jumat, 14 Oktober 2011

menanti senja

wallpaper editanku
Posted by Picasa

azas-azas pemerintaha

Good Governance, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

untuk mata kuliah Azas-Azas Pemerintahan Kelas III.H Smstr 3 2011



Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum, dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik.

Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.



Identifikasi Masalah

Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ?

Upaya apa yang harus ditempuh untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?

Kerangka Pemikiran

Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (besturen). Penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi negara. Bukan sebagai organ negara.

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare state, seperti halnya Indonesia. Dalam konsepsi welfare state, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat terlayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen, yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.

Meskipun pemberian freies Ermessen atau kewenangan bebas (discresionare power) kepada pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pemberian freies Ermessen ini bukan tanpa masalah. Sebab adanya kewenangan bebas ini berarti terbuka peluang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang dapat merugikan warga negara. Atas dasar ini penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state merupakan salah satu alternatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.

Eksistensi Pemerintah dalam konsepsi Welfare State Indonesia.

Negara Hukum Indonesia

*

Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
*

Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
*

Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
*

Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
*

Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
*

Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
*

Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
*

Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Apabila kita meneliti UUD 1945, kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).

Esensi dari negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, isi dari setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, negara merupakan organisasi kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat, agar kekuasaan ini tidak liar maka perlu dikendalikan dengan cara disusun, dibagi dan dibatasi, serta diawasi baik oleh lembaga pengawasan yang mandiri dan merdeka maupun oleh warga masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap hak-hak asasi manusia ini ditiadakan dari konstitusi, maka penyususnan, pembagian, pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang perlu dijamin dan dilindungi.

Karena esensi dari setiap konstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, maka menuntut adanya kesamaan setiap manusia di depan hukum. Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. Situasi demikian merupakan bentuk awal dari anarki yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak manusia, dan ini berarti redaksi perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau kehilangan makna.

Adanya kesamaan antar manusia dalam suatu negara akan memungkinkan lahirnya partisipasi aktif dari setiap orang. Partisipasi ini penting dalam suatu negara yang memiliki konstitusi, agar isi dari konstitusi sebagai hukum dasar ini merupakan kristalisasi dari keinginan-keinginan dan kehendak dari sebagian besar masyarakat, kalau tidak dapat dikatakan semua masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam suatu negara ini merupakan esensi dari demokrasi.

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945; “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :

*

Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
*

Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
*

Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
*

Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :

*

Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
*

Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
*

Kebebasan beragama dalam arti positip;
*

Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
*

Asas kekeluargaan dan kerukunan.

Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

Tindakan Pemerintahan dalam Negara Hukum

Pengertian Tindakan Pemerintahan

Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

*

Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
*

Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
*

Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
*

Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi

hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.

Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi, dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam kondisi seperti ini, kepada pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.

Freies Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah, yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan UU tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk membuat peraturan yang derajatnya di bawah UU, dan droit function atau kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif. Menurut Bagir Manan, kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan karena beberapa alasan yaitu; Pertama, paham pembagian kekuasaan menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ, karena itu fungsi pembentukan peraturan tidak harus terpisah dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan; Kedua, dalam negara kesejahteraan pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum; Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yang cepat, mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies Ermessen dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :

*

Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
*

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
*

Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
*

Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
*

Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
*

Sikap tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.

Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan

Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara :

Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;

Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.

Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.

Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara

Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :

*

Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
*

Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
*

Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
*

Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
*

Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara

Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.28 Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan.29 Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :

Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;

Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;

Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.30

Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.32 Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.

Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara

Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :

Syarat-syarat material :

*

Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
*

Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
*

Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
*

Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat formal :

*

Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
*

Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
*

Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
*

Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.

Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.

Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara

Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.34 Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.35 Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Aktualisasi fungsi hukum administrasi negara dalam mewujudkan perintahan yang baik.

Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

Meskipun diketahui bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh beberapa lembaga negara, akan tetapi aspek penting penyelenggaraan negara terletak pada aspek pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki dua kedudukan, sebagai salah satu organ negara yang bertindak untuk dan atas nama negara, dan sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah diberi wewenang baik berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan dalam rangka merealisir tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan dengan baik, maka harus didasarkan pada aturan hukum. Di antara hukum yang ada ialah Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Seperti telah disebutkan di atas, fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahan, maka kepada pemerintah diberikan kekuasaan, yang dengan kekuasaan ini pemerintah melaksanakan pembangunan, pengaturan dan pelayanan. Agar kekuasaan ini digunakan sesuai dengan tujuan diberikannya, maka diperlukan norma-norma pengatur dan pengarah. Dalam Penyelenggaraan pembangunan, pengaturan, dan pelayanan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen yuridis. Pembuatan dan pelaksanaan instrumen yuridis ini harus didasarkan pada legalitas dengan mengikuti dan mematuhi persyaratan formal dan metarial. Dengan didasarkan pada asas legalitas dan mengikuti persyaratan, maka perlindungan bagi administrasi negara dan warga masyarakat akan terjamin. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya Meningkatkan Peme-rintahan yang Baik

Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan; ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.37 Dampak lain dari penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Keadaan ini menunjukan penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kesimpulan

Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saran

Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van be-horlijk bestuur).


Good Governance dalam Pembentukan Undang-undang

Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak cukup hanya menyandarkan pada asas doelmatigheid atau asas oportunitas, tetapi harus disesuaikan juga dengan prinsip supremasi hukum dan mempertimbangkan asas legalitas hukum (rechtmatigheid).

Sutiap Perundang-undangan baik secara formal maupun substansial tidak boleh melanggar asas-asas kaidah hukum yang mendasar dan tidak boleh juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, ataupun tidak bertentangan dan tidak melampaui/melebihi peraturan dasarnya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perudang-undangan yang baik yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas
a. pengayoman;
b. kemanusian;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau.
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan ymg bersangkutan.

Penjelasan Pasal 5

Pasal 5
Huraf a
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan

Penjelasan Pasal 6

Pasal 6
Ayat (1),
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.

Pasal 5 huruf a tentang asas Kejelasan Tujuan yang bunyi penjelasannya adalah :

” Setiap pembuatan peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”

Pasal 5 huruf d tentang asas dapat Dilaksanakan yang bunyi penjelasannya adalah :

” Setiap pembuatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan Perundang-undangan tersebut adalah masyarakat baik secara yuridis, fhilosopis maupun sosiologis

Pasal 5 huruf e tentang asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

”Setiap peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”

Pasal 5 huruf g tentang asas Keterbukaan

” Bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan dalam proses pembuatan peraturan Perundang-undangan”

Asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang termaktub dalam pasal 6 huruf j tentang asas keseimbangan, Kesesuaian dan keselarasan yang maksudnya dalam penjelasan UU ini adalah ”Setiap materi muatan Peraturan Peundang-Undangan harus mencerminkan keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan antara kepentingan indovidu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara”.

Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang bunyinya :

” Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Undang-Undang dan Rancangan Perda.”

Pengertian Sistem Politik

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA

A. Pengertian Sistem, Politik, dan Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
ž     Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
ž     Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
ž     Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
ž     Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

B.  Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
  1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  4. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  5. pemerintahan mayoritas
  6. pemilu yang bebas
  7. parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
  4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
  5. kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
DAFTAR PUSTAKA

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Politik, diakses tanggal 24 september 2010
  2. http://sistempolitikindonesia.blogspot.com/2006/03/sejarah-sistem-politik-indonesia.html, diakses tanggal 24 september 2010
  3. http://www.scribd.com/doc/21210858/Sistem-Politik-Di-Indonesia, diakses tanggal 24 september 2010
  4. Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006.

Posted by Picasa

Posted by Picasa

Posted by Picasa

Hukum Tata Pemerintahan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Selama kurang lebih tiga puluh dua tahun masa pemerintahan Orde Baru, bangsa Indonesia mengalami suatu kondisi dimana terjadi pemusatan/ sentralisasi dan penyeragaman dalam sistem pemerintahan. Seruan- seruan untuk kehidupan yang demokratis diabaikan oleh penguasa. Segala proses pengambilan kebijakan publik berada di tangan kaum elit politik. Pemerintah menjadi sangat berkuasa sehingga melahirkan kesewenang- wenangan/ otoriter dan cenderung represif. Keberhasilan di bidang pembangunan dan ekonomi membuat pemerintah pusat semakin percaya kepada sistem sentralisasi dan penyeragaman. Birokrasi pun dirancang untuk berkiblat dan memenuhi kebutuhan pemerintah pusat sehingga menjadi tidak inovatif dan tidak tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Hal tersebut berbalik menjadi bumerang bagi pemerintah ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, disaat pemerintah pusat mengalami keterbatasan ternyata birokrasi menjadi kelimpungan untuk menopang peran pusat. Kegagalan- kegagalan pemerintah untuk mengatasi krisis tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Kondisi tersebut menunjukkan kerapuhan sistem pemerintahan yang sentralistik sehingga diperlukan perubahan kepemimpinan dan reformasi di segala bidang kehidupan.
Di era reformasi, ketika kebijakan desentralisasi menggantikan kebijakan sentralisasi, masyarakat masih tetap pesimis. Pesimisme masyarakat tetap timbul karena praktik- praktik negatif seperti korupsi, kolusi dan nepotisme yang mewarnai perilaku aparat pemerintah daerah, peraturan daerah yang tidak mengakomodasi kepentingan warga masyarakat dan sulitnya ber investasi karena rumitnya proses perijinan. Intinya, permasalahan yang terjadi tidak banyak berubah yaitu buruknya penyelenggaraan tata pemerintahan (poor governance)[1]. Buruknya penyelenggaraan tata pemerintahan di indikasikan oleh beberapa hal, antara lain:
1. Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak-pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan;
2. Terjadinya tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme);
3. Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang.
Selain pendapat diatas, buruknya birokrasi di Indonesia juga dapat dilihat dari[2]:
1. Penyalahgunaan wewenang dan masih besarnya praktek KKN,
2. Rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur;
3. Sistem kelembagaan (organisasi) dan tata laksana (manajemen) pemerintahan yang belum
memadai;
4. Rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja;
5. Rendahnya kualitas pelayanan umum;
6. Rendahnya kesejahteraan PNS;
7. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dan tuntutan pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Bagaimanakah fungsi hukum tata pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yag bersih dan berwibawa?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
Dalam berbagai literatur dapat ditemukan berbagai pengertian/ definisi tentang hukum. Pengertian- pengertian tersebut dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, antara lain:
1. Sudut pandang etimologis/ asal kata:
a. Hukum:
Kata “hukum” berasal dari bahasa adalah Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “alkas”, yang selanjutnya diambil alih bahasa Indonesia menjadi “hukum”. Didalam pengertian “hukum” terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan[3].
b. Recht:
Kata “Recht” berasal dari kata “Rectum” dalam bahasa latin yang mempunyai arti “bimbingan” atau “tuntutan” atau “pemerintahan”. Kata “rectum” bertalian dengan kata “rex” yang dapat diartikan sebagai “raja” atau “orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah”. Kata “rectum” juga dapat dihubungkan dengan kata “directum” yang berarti “orang yang mempunyai pekerjaan membimbing atau mengarahkan”.
Kata “recht” atau bimbingan atau pemerintahan selalu didukung oleh kewibawaan. Seseorang yang membimbing atau memerintah harus mempunyai kewibawaan. Kewibawaan mempunyai hubungan erat dengan ketaatan sehingga orang yang mempunyai kewibawaan akan ditaati oleh orang lain. Dengan demikian kata “recht” mengandung pengertian kewibawaan dan hukum ditaati orang secara sukarela.
Dari kata “recht” timbul istilah “gerechtigheid” (istilah dalam bahasa Belanda) atau “gerechtigkeit” (istilah dalam bahasa Jerman) yang berarti “keadilan” sehingga hukum juga mempunyai kaitan yang erat dengan keadilan. jadi dengan demikian “recht” dapat diartikan hukum yang mempunyai dua unsur penting, yaitu kewibawaan dan keadilan[4].
c. Ius:
Kata “ius” berasal dari bahasa Latin yang berarti “hukum”. Kata “ius” berakar dari kata “iubere” yang berarti “mengatur” atau “memerintah”. Kata “ius” bertalian dengan kata “iustitia” atau “keadilan”. Dalam mitologi Yunani, “iustitia” adalah nama dewi keadilan. Dewi keadilan tersebut digambarkan sebagai seorang wanita dengan kedua mata tertutup, tangan kirinya memegang neraca sedangkan tangan kanannya memegang pedang. Gambaran tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
§ Kedua mata tertutup:
Dalam mencari dan menerapkan keadilan tidak boleh
memandang bulu.
§ Neraca:
Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan
atau tidak berat sebelah.
§ Pedang:
Lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu
hukum, jika perlu dengan bentuk hukuman mati.
Jadi secara etimologi dapat disimpulkan bahwa “ius” yang berarti “hukum” bertalian erat dengan “iustitia” yang berarti “keadilan” yang terdiri dari unsur- unsur wibawa, keadilan dan tata kedamaian[5].
d. Lex:
Kata “lex” berakar dari kata “lesere” dalam bahasa Latin yang berarti “mengumpulkan orang- orang untuk diberi perintah”, disini terkandung makna wibawa dan otoritas sehingga kata “lex” yang berarti hukum sangat berkaitan erat dengan perintah dan wibawa. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa[6]:
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan keadilan;
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan kewibawaan;
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan ketaatan/ orde yang
selanjutnya menimbulkan kedamaian;
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan peraturan dalam arti
peraturan yang berisi norma.
2. Sudut pandang pendapat para pakar:
a. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan- peraturan atau kaedah- kaedah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi[7].
b. Prof. Dr. P. Borst:
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan[8].
c. Prof. Dr. van Kan:
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat[9].
d. Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn:
Hukum adalah peraturan perhubungan hidup antara manusia[10].
B. Hukum Tata Pemerintahan
Dalam ilmu hukum, hukum tata pemerintahan disebut juga sebagai hukum tata usaha negara atau hukum adminitsrasi negara. Hukum tata pemerintahan mempunyai pengertian/ definisi antara lain:
1. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak, yaitu hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian- bagian negara dan antara negara dengan masyarakat[11].
2. Pendapat R. Soeroso, S.H:
Hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat- pejabat pemerintah didalam menjalankan tugas dan kewajibannya[12].
3. Pendapat J.M Baron de Gerando:
Hukum yang mengatur hubungan timbal- balik antara pemerintah dan rakyat[13].
4. Pendapat C. van Vollenhoven:
Merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah; akan tetapi untuk sebagian besar hukum administrasi megandung arti pula, bahwa mereka yang harus taat kepada pemerintah menjadi dibebani pelbagai kewajiban yang tegas bagaimana dan sampai dimana batasnya, dan berhubung dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas[14].
C. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Terdapat beberapa penafsiran mengenai pengertian Good Governance, antara lain:
1. Definisi dari UNESCAP (United Nations Economic and Social Comission for
Asia and the Pacific/ Komisi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Sosial dan Ekonomi Asia Pasifik):
Good governance is an indeterminate term used in development literature to describe how public institutions conduct public affairs and manage public resources in order to guarantee the realization of human rights. Governance describes “the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented)”. The term governance can apply to corporate, international, national, local governance or to the interactions between other sectors of society[15].
Terjemahan bebas:
Good governance adalah suatu pengertian yang tidak ditentukan, (pengertian tersebut) digunakan dalam pengembangan kepustakaan untuk menggambarkan bagaimana institusi- institusi publik melaksanakan urusan- urusan kemasyarakatan dan mengelola sumber daya (milik) umum dalam rangka menjamin realisasi hak- hak asasi. Pemerintahan menggambarkan proses pembuatan keputusan dan proses pelaksanaannya (atau proses tidak dilaksanakannya). Istilah pemerintahan dapat dipakai untuk menunjuk kepada korporat, internasional, nasional, pemerintahan daerah atau pada hubungan- hubungan antar sektor- sektor lain dalam masyarakat”.
2. Definisi dari World Bank (Bank Dunia):
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha[16].
3. Pendapat dari Mushtaq Husain Khan:
The concept of “good governance” often emerges as a model to compare ineffective economies or political bodies with viable economies and political bodies. Because the most “successful” governments in the contemporary world are liberal democratic states concentrated in Europe and the Americas, those countries’ institutions often set the standards by which to compare other states’ institutions”.[17]
Terjemahan bebas:
Konsep good governance seringkali dijadikan sebagai model untuk membandingkan badan- badan ekonomi atau politik yang tidak efektif dengan badan- badan ekonomi atau politik yang tampaknya menjanjikan. Karena pemerintahan- pemerintahan yang paling “sukses” di dunia dewasa ini adalah negara- negara demokratis liberal yang terpusat di Eropa dan Amerika, maka institusi- institusi di negara- negara tersebut seringkali dijadikan standar untuk membandingkan institusi- institusi di negara- negara lain.
4. Definisi yang umum di masyarakat:
Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Menurut UNESCAP, Konsep Good Governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) mempunyai 8 ciri- ciri umum, antara lain[18]:
1. Partisipasi (Participation):
Participation by both men and women is a key cornerstone of good governance. Participation could be either direct or through legitimate intermediate institutions or representatives. It is important to point out that representative democracy does not necessarily mean that the concerns of the most vulnerable in society would be taken into consideration in decision making. Participation needs to be informed and organized. This means freedom of association and expression on the one hand and an organized civil society on the other hand.
Terjemahan bebas:
“Partisipasi oleh pria dan wanita adalah pedoman kunci good governance. Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan- perwakilan atau institusi- institusi perantara yang sah. Penting untuk ditunjukkan bahwa dalam demokrasi perwakilan tidak selalu berarti kekuatiran pihak- pihak yang paling lemah dalam masyarakat akan selalu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan. Partisipasi perlu untuk disebar luaskan pada masyarakat dan diorganisasi. Ini berarti kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat pada satu sisi dan masyarakat sipil pada sisi yang lain”.
2. Tegaknya hukum (Rule of law):
Good governance requires fair legal frameworks that are enforced impartially. It also requires full protection of human rights, particularly those of minorities. Impartial enforcement of laws requires an independent judiciary and an impartial and incorruptible police force.
Terjemahan bebas:
Good governance memerlukan kerangka kerja hukum yang adil yang penegakan hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak sepotong- sepotong. Hal tersebut juga memerlukan perlindungan penuh terhadap hak- hak asasi manusia, lebih khusus lagi kepada kaum minoritas. Penegakan hukum yang menyeluruh memerlukan peradilan yang bebas dan kepolisian yang bebas dari korupsi.
3. Transparansi (Transparency):
Transparency means that decisions taken and their enforcement are done in a manner that follows rules and regulations. It also means that information is freely available and directly accessible to those who will be affected by such decisions and their enforcement. It also means that enough information is provided and that it is provided in easily understandable forms and media.
“Transparansi berarti bahwa keputusan- keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan- peraturan dan regulasi- regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses secara langsung oleh pihak- pihak yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan dan pelaksanaannya. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi yang cukup tersedia dan disediakan dalam bentuk dan media yang mudah untuk dipahami”.
4. Sikap tanggap (Responsiveness):
Good governance requires that institutions and processes try to serve all stakeholders within reasonable timeframe.
Terjemahan bebas:
Good governance memerlukan institusi- institusi dan proses- proses yang melayani semua pihak yang berkepentingan dalam kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
5. Orientasi pada kesepakatan (Consensus oriented):
There are several actors and as many view points in a given society. Good governance requires mediation of the different interests in society to reach a broad consensus in society on what is in the best interest of the whole community and how this can be achieved. It also requires a broad and long-term perspective on what is needed for sustainable human development and how to achieve the goals of such development. This can only result from an understanding of the historical, cultural and social contexts of a given society or community.
Terjemahan bebas:
“Terdapat beberapa pelaku dan sudut pandang dalam masyarakat. Good governance memerlukan mediasi kepentingan- kepentingan dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang luas tentang apa yang menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota masyarakat dan bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga memerlukan suatu perspektif jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana mencapai tujuan- tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan dari pengertian dalam konteks historis, budaya dan sosial masyarakat atau komunitas”.
6. Kesetaraan dan Inklusifitas (Equity and inclusiveness):
A society’s well being depends on ensuring that all its members feel that they have a stake in it and do not feel excluded from the mainstream of society. This requires all groups, but particularly the most vulnerable, have opportunities to improve or maintain their well being.
Terjemahan bebas:
“Suatu kestabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya memastikan semua anggotanya merasa bahwa mereka mempunyai peranan didalamnya dan tidak merasa disisihkan dari arus utama kehidupan masyarakat. Hal tersebut mengharuskan semua anggota kelompok terutama golongan yang paling lemah mempunyai kesempatan- kesempatan untuk meningkatkan atau memelihara kestabilan”.
7. Efektifitas dan efisiensi (Effectiveness and efficiency):
Good governance means that processes and institutions produce results that meet the needs of society while making the best use of resources at their disposal. The concept of efficiency in the context of good governance also covers the sustainable use of natural resources and the protection of the environment.
Terjemahan bebas:
Good governance berarti bahwa proses- proses dan institusi- institusi menghasilkan hal yang memenuhi kebutuhan- kebutuhan masyarakat ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna. Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber- sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan”.
8. Akuntabilitas (Accountability):
Accountability is a key requirement of good governance. Not only governmental institutions but also the private sector and civil society organizations must be accountable to the public and to their institutional stakeholders. Who is accountable to whom varies depending on whether decisions or actions taken are internal or external to an organization or institution. In general an organization or an institution is accountable to those who will be affected by its decisions or actions. Accountability cannot be enforced without transparency and the rule of law.
Terjemahan bebas:
“Akuntabilitas adalah kebutuhan kunci untuk (mewujudkan) good governance. Tidak hanya institusi- institusi pemerintah tetapi juga organisasi- organisasi sektor swasta dan masyarakat sipil harus akuntabel terhadap masyarakat dan para pemegang kepentingan dalam institusi mereka. ‘Siapa yang akuntabel terhadap siapa’, bervariasi tergantung pada apakah keputusan- keputusan atau tindakan- tindakan yang diambil termasuk internal atau eksternal pada suatu organisasi atau institusi. Secara umum suatu organisasi atau institusi (seharusnya) akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan atau tindakan- tindakannya. Akuntabilitas tidak dapat diterapkan tanpa transparansi dan tegaknya hukum”.
D. Fungsi Hukum Tata Pemerintahan dalam Mewujudkan Good Governance
(Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa)
Dalam mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) terdapat beberapa hambatan utama dalam kaitannya dengan penegakan hukum, antara lain:
1. Anggapan mengenai korupsi yang dianggap sebagai budaya sehingga sulit untuk
dirubah.
2. Masih kurangnya keikutsertaan masyarakat dalam upaya mewujudkan good
governance sehingga hanya menjadi slogan dan hanya menjadi wacana belaka.
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa), hukum tata pemerintahan memegang peranan atau fungsi yang sangat penting, antara lain:
1. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam praktik
operasionalnya, dapat dilakukan dengan cara:
a. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good
governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan semua kegiatan;
b. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi
dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d. Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional,
produktif, dan bertanggung jawab;
e. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan
pemeriksaan;
f. Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan antar dunia usaha dan
masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan good governance, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintahan. Dengan adanya suatu sistem penghargaan bagi peran serta masyarakat yang diatur dalam suatu produk hukum yang mempunyai legitimasi/ terpercaya maka diharapkan peran serta masyarakat akan meningkat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam upaya mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) hukum tata pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan good governance,
terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
B. Saran
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa), selain pemberian penghargaan (reward) kepada peran serta masyarakat, pemberian penghargaan aparat pemerintah perlu untuk diberikan payung hukum. Dengan sistem pemberian penghargaan kepada peran serta massyarakat dan aparat pemerintah maka diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

[1] Koesnadi Hardjasoemantri, makalah Good Governance dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Disampaikan dalam Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
[2] Mustopadidjaja AR, makalah Gran Strategi Reformasi Birokasi: Kebijakan, Kinerja, dan Langkah Ke Depan, www.setneg.go.id, diakses 3 Oktober 2010.
[3] R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 24.
[4] Ibid, hlm. 24-25.
[5] Ibid, hlm. 26.
[6] Loc cit.
[7] Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm.40.
[8] R. Soeroso, op cit, hlm. 27.
[9] Loc cit.
[10] Ibid, hlm. 30.
[11] Sudikno Mertokusumo, op cit, hlm. 124.
[12] R. Soeroso, op cit, hlm. 197.
[13] Philipus M. Hadjon et al, 2001, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 22.
[14] Ibid, hlm. 25.
[17] Mushtaq Husain Khan, 2004, State formation in Palestine: viability and governance during a social transformation: Volume 2 of Political economy of the Middle East and North Africa. Routledge. ISBN 9780415338028, hlm. 16.
[18] Lihat ”What is Good Governance?”, http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp, diakses 3 Oktober 2010.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Jadwal Mata Kuliah Semester III Kelas II.H Fisipol Unismuh.



    Jadwal Mata Kuliah­­
No.
Hari
Jam
Mata Kuliah
1.
        Selasa
    14.45-16.15
    16.30-18.15

  -Sistem politik indonesia
  -Al-Islam dan kemhammadiyahan III

2.
        Rabu
    13.00-14.30
    16.30-18.00

  -Manajemen SDM pemerintah
  -Hukum Tata Pemerintahan

3.
        Kamis
    10.30-12.00
    12.15-14.00

  -Sistem Pemerintahan di     Indonesia
  -Ekologi Pemerintah

4.
        Jum’at

    13.30-14.30
    15.00-17.00

  -Azas - Azas Pemerintahan
-Statistik Sosial

Pose-Pose dan Pose...

Pose bersama: Ifah-Nurmi-Rahmah-Nita_Ippank
Puncak kompleks pekuburan cina
Bollangi dalam rangka jalan-jalan aja..
ifah paling kecil..
Posted by Picasa

Jumat, 14 Oktober 2011

menanti senja

wallpaper editanku
Posted by Picasa

Dermaga kecil pantai kolaka

Posted by Picasa

azas-azas pemerintaha

Good Governance, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

untuk mata kuliah Azas-Azas Pemerintahan Kelas III.H Smstr 3 2011



Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum, dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik.

Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi HAN baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.



Identifikasi Masalah

Bagaimana pelaksanaan fungsi-fungsi HAN dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ?

Upaya apa yang harus ditempuh untuk meningkatkan pemerintahan yang baik ?

Kerangka Pemikiran

Secara teoretis, Presiden atau Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (besturen). Penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sebagai administrasi negara. Bukan sebagai organ negara.

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan. Ketentuan bahwa setiap tindakan pemerintahan ini harus didasarkan pada asas legalitas, tidak sepenuhnya dapat diterapkan ketika suatu negara menganut konsepsi welfare state, seperti halnya Indonesia. Dalam konsepsi welfare state, tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat terlayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen, yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.

Meskipun pemberian freies Ermessen atau kewenangan bebas (discresionare power) kepada pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pemberian freies Ermessen ini bukan tanpa masalah. Sebab adanya kewenangan bebas ini berarti terbuka peluang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang dapat merugikan warga negara. Atas dasar ini penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state merupakan salah satu alternatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.

Eksistensi Pemerintah dalam konsepsi Welfare State Indonesia.

Negara Hukum Indonesia

*

Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
*

Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
*

Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
*

Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
*

Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
*

Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
*

Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
*

Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.

Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Apabila kita meneliti UUD 1945, kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).

Esensi dari negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, isi dari setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut, negara merupakan organisasi kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat, agar kekuasaan ini tidak liar maka perlu dikendalikan dengan cara disusun, dibagi dan dibatasi, serta diawasi baik oleh lembaga pengawasan yang mandiri dan merdeka maupun oleh warga masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap hak-hak asasi manusia ini ditiadakan dari konstitusi, maka penyususnan, pembagian, pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang perlu dijamin dan dilindungi.

Karena esensi dari setiap konstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, maka menuntut adanya kesamaan setiap manusia di depan hukum. Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. Situasi demikian merupakan bentuk awal dari anarki yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak manusia, dan ini berarti redaksi perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau kehilangan makna.

Adanya kesamaan antar manusia dalam suatu negara akan memungkinkan lahirnya partisipasi aktif dari setiap orang. Partisipasi ini penting dalam suatu negara yang memiliki konstitusi, agar isi dari konstitusi sebagai hukum dasar ini merupakan kristalisasi dari keinginan-keinginan dan kehendak dari sebagian besar masyarakat, kalau tidak dapat dikatakan semua masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam suatu negara ini merupakan esensi dari demokrasi.

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945; “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :

*

Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
*

Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
*

Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
*

Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :

*

Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
*

Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
*

Kebebasan beragama dalam arti positip;
*

Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
*

Asas kekeluargaan dan kerukunan.

Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

Tindakan Pemerintahan dalam Negara Hukum

Pengertian Tindakan Pemerintahan

Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

*

Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
*

Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
*

Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
*

Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi

hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.

Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dapat terjadi, dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, peraturan perundang-undangannya belum tersedia. Dalam kondisi seperti ini, kepada pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.

Freies Ermessen ini menimbulkan implikasi dalam bidang legislasi bagi pemerintah, yaitu lahirnya hak inisiatif untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan UU tanpa persetujuan DPR, hak delegasi untuk membuat peraturan yang derajatnya di bawah UU, dan droit function atau kewenangan menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif. Menurut Bagir Manan, kewenangan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan karena beberapa alasan yaitu; Pertama, paham pembagian kekuasaan menekankan pada perbedaan fungsi daripada pemisahan organ, karena itu fungsi pembentukan peraturan tidak harus terpisah dari fungsi penyelenggaraan pemerintahan; Kedua, dalam negara kesejahteraan pemerintah membutuhkan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum; Ketiga, untuk menunjang perubahan masyarakat yang cepat, mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies Ermessen dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :

*

Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
*

Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
*

Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
*

Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
*

Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
*

Sikap tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.

Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan

Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara :

Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;

Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.

Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.

Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara

Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :

*

Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
*

Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
*

Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
*

Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
*

Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara

Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.28 Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan.29 Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :

Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;

Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;

Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.30

Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.32 Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.

Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara

Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :

Syarat-syarat material :

*

Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
*

Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
*

Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
*

Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Syarat-syarat formal :

*

Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
*

Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
*

Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
*

Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.

Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.

Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara

Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.34 Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.35 Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Aktualisasi fungsi hukum administrasi negara dalam mewujudkan perintahan yang baik.

Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

Meskipun diketahui bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh beberapa lembaga negara, akan tetapi aspek penting penyelenggaraan negara terletak pada aspek pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki dua kedudukan, sebagai salah satu organ negara yang bertindak untuk dan atas nama negara, dan sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai administrasi negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah diberi wewenang baik berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan dalam rangka merealisir tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan dengan baik, maka harus didasarkan pada aturan hukum. Di antara hukum yang ada ialah Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Seperti telah disebutkan di atas, fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Ketika pemerintah akan menjalankan pemerintahan, maka kepada pemerintah diberikan kekuasaan, yang dengan kekuasaan ini pemerintah melaksanakan pembangunan, pengaturan dan pelayanan. Agar kekuasaan ini digunakan sesuai dengan tujuan diberikannya, maka diperlukan norma-norma pengatur dan pengarah. Dalam Penyelenggaraan pembangunan, pengaturan, dan pelayanan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen yuridis. Pembuatan dan pelaksanaan instrumen yuridis ini harus didasarkan pada legalitas dengan mengikuti dan mematuhi persyaratan formal dan metarial. Dengan didasarkan pada asas legalitas dan mengikuti persyaratan, maka perlindungan bagi administrasi negara dan warga masyarakat akan terjamin. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya Meningkatkan Peme-rintahan yang Baik

Penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur). Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan; ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.37 Dampak lain dari penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Keadaan ini menunjukan penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan dengan baik. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kesimpulan

Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saran

Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, maka sebaiknya pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, dan lembaga ombusdmen dilakukan dengan efektif. Di samping itu, pemerintah sebaiknya memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van be-horlijk bestuur).


Good Governance dalam Pembentukan Undang-undang

Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak cukup hanya menyandarkan pada asas doelmatigheid atau asas oportunitas, tetapi harus disesuaikan juga dengan prinsip supremasi hukum dan mempertimbangkan asas legalitas hukum (rechtmatigheid).

Sutiap Perundang-undangan baik secara formal maupun substansial tidak boleh melanggar asas-asas kaidah hukum yang mendasar dan tidak boleh juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, ataupun tidak bertentangan dan tidak melampaui/melebihi peraturan dasarnya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perudang-undangan yang baik yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas
a. pengayoman;
b. kemanusian;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau.
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan ymg bersangkutan.

Penjelasan Pasal 5

Pasal 5
Huraf a
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan

Penjelasan Pasal 6

Pasal 6
Ayat (1),
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.

Pasal 5 huruf a tentang asas Kejelasan Tujuan yang bunyi penjelasannya adalah :

” Setiap pembuatan peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”

Pasal 5 huruf d tentang asas dapat Dilaksanakan yang bunyi penjelasannya adalah :

” Setiap pembuatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan Perundang-undangan tersebut adalah masyarakat baik secara yuridis, fhilosopis maupun sosiologis

Pasal 5 huruf e tentang asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

”Setiap peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”

Pasal 5 huruf g tentang asas Keterbukaan

” Bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan dalam proses pembuatan peraturan Perundang-undangan”

Asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang termaktub dalam pasal 6 huruf j tentang asas keseimbangan, Kesesuaian dan keselarasan yang maksudnya dalam penjelasan UU ini adalah ”Setiap materi muatan Peraturan Peundang-Undangan harus mencerminkan keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan antara kepentingan indovidu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara”.

Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang bunyinya :

” Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Undang-Undang dan Rancangan Perda.”

Pengertian Sistem Politik

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA

A. Pengertian Sistem, Politik, dan Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
ž     Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
ž     Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
ž     Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
ž     Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

B.  Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
  1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  4. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  5. pemerintahan mayoritas
  6. pemilu yang bebas
  7. parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
  4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
  5. kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
DAFTAR PUSTAKA

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Politik, diakses tanggal 24 september 2010
  2. http://sistempolitikindonesia.blogspot.com/2006/03/sejarah-sistem-politik-indonesia.html, diakses tanggal 24 september 2010
  3. http://www.scribd.com/doc/21210858/Sistem-Politik-Di-Indonesia, diakses tanggal 24 september 2010
  4. Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006.
Posted by Picasa
Posted by Picasa
Posted by Picasa

Hukum Tata Pemerintahan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Selama kurang lebih tiga puluh dua tahun masa pemerintahan Orde Baru, bangsa Indonesia mengalami suatu kondisi dimana terjadi pemusatan/ sentralisasi dan penyeragaman dalam sistem pemerintahan. Seruan- seruan untuk kehidupan yang demokratis diabaikan oleh penguasa. Segala proses pengambilan kebijakan publik berada di tangan kaum elit politik. Pemerintah menjadi sangat berkuasa sehingga melahirkan kesewenang- wenangan/ otoriter dan cenderung represif. Keberhasilan di bidang pembangunan dan ekonomi membuat pemerintah pusat semakin percaya kepada sistem sentralisasi dan penyeragaman. Birokrasi pun dirancang untuk berkiblat dan memenuhi kebutuhan pemerintah pusat sehingga menjadi tidak inovatif dan tidak tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Hal tersebut berbalik menjadi bumerang bagi pemerintah ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, disaat pemerintah pusat mengalami keterbatasan ternyata birokrasi menjadi kelimpungan untuk menopang peran pusat. Kegagalan- kegagalan pemerintah untuk mengatasi krisis tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Kondisi tersebut menunjukkan kerapuhan sistem pemerintahan yang sentralistik sehingga diperlukan perubahan kepemimpinan dan reformasi di segala bidang kehidupan.
Di era reformasi, ketika kebijakan desentralisasi menggantikan kebijakan sentralisasi, masyarakat masih tetap pesimis. Pesimisme masyarakat tetap timbul karena praktik- praktik negatif seperti korupsi, kolusi dan nepotisme yang mewarnai perilaku aparat pemerintah daerah, peraturan daerah yang tidak mengakomodasi kepentingan warga masyarakat dan sulitnya ber investasi karena rumitnya proses perijinan. Intinya, permasalahan yang terjadi tidak banyak berubah yaitu buruknya penyelenggaraan tata pemerintahan (poor governance)[1]. Buruknya penyelenggaraan tata pemerintahan di indikasikan oleh beberapa hal, antara lain:
1. Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak-pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan;
2. Terjadinya tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme);
3. Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang.
Selain pendapat diatas, buruknya birokrasi di Indonesia juga dapat dilihat dari[2]:
1. Penyalahgunaan wewenang dan masih besarnya praktek KKN,
2. Rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur;
3. Sistem kelembagaan (organisasi) dan tata laksana (manajemen) pemerintahan yang belum
memadai;
4. Rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja;
5. Rendahnya kualitas pelayanan umum;
6. Rendahnya kesejahteraan PNS;
7. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dan tuntutan pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Bagaimanakah fungsi hukum tata pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yag bersih dan berwibawa?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
Dalam berbagai literatur dapat ditemukan berbagai pengertian/ definisi tentang hukum. Pengertian- pengertian tersebut dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, antara lain:
1. Sudut pandang etimologis/ asal kata:
a. Hukum:
Kata “hukum” berasal dari bahasa adalah Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “alkas”, yang selanjutnya diambil alih bahasa Indonesia menjadi “hukum”. Didalam pengertian “hukum” terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan[3].
b. Recht:
Kata “Recht” berasal dari kata “Rectum” dalam bahasa latin yang mempunyai arti “bimbingan” atau “tuntutan” atau “pemerintahan”. Kata “rectum” bertalian dengan kata “rex” yang dapat diartikan sebagai “raja” atau “orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah”. Kata “rectum” juga dapat dihubungkan dengan kata “directum” yang berarti “orang yang mempunyai pekerjaan membimbing atau mengarahkan”.
Kata “recht” atau bimbingan atau pemerintahan selalu didukung oleh kewibawaan. Seseorang yang membimbing atau memerintah harus mempunyai kewibawaan. Kewibawaan mempunyai hubungan erat dengan ketaatan sehingga orang yang mempunyai kewibawaan akan ditaati oleh orang lain. Dengan demikian kata “recht” mengandung pengertian kewibawaan dan hukum ditaati orang secara sukarela.
Dari kata “recht” timbul istilah “gerechtigheid” (istilah dalam bahasa Belanda) atau “gerechtigkeit” (istilah dalam bahasa Jerman) yang berarti “keadilan” sehingga hukum juga mempunyai kaitan yang erat dengan keadilan. jadi dengan demikian “recht” dapat diartikan hukum yang mempunyai dua unsur penting, yaitu kewibawaan dan keadilan[4].
c. Ius:
Kata “ius” berasal dari bahasa Latin yang berarti “hukum”. Kata “ius” berakar dari kata “iubere” yang berarti “mengatur” atau “memerintah”. Kata “ius” bertalian dengan kata “iustitia” atau “keadilan”. Dalam mitologi Yunani, “iustitia” adalah nama dewi keadilan. Dewi keadilan tersebut digambarkan sebagai seorang wanita dengan kedua mata tertutup, tangan kirinya memegang neraca sedangkan tangan kanannya memegang pedang. Gambaran tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
§ Kedua mata tertutup:
Dalam mencari dan menerapkan keadilan tidak boleh
memandang bulu.
§ Neraca:
Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan
atau tidak berat sebelah.
§ Pedang:
Lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu
hukum, jika perlu dengan bentuk hukuman mati.
Jadi secara etimologi dapat disimpulkan bahwa “ius” yang berarti “hukum” bertalian erat dengan “iustitia” yang berarti “keadilan” yang terdiri dari unsur- unsur wibawa, keadilan dan tata kedamaian[5].
d. Lex:
Kata “lex” berakar dari kata “lesere” dalam bahasa Latin yang berarti “mengumpulkan orang- orang untuk diberi perintah”, disini terkandung makna wibawa dan otoritas sehingga kata “lex” yang berarti hukum sangat berkaitan erat dengan perintah dan wibawa. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa[6]:
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan keadilan;
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan kewibawaan;
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan ketaatan/ orde yang
selanjutnya menimbulkan kedamaian;
§ Pengertian hukum berkaitan erat dengan peraturan dalam arti
peraturan yang berisi norma.
2. Sudut pandang pendapat para pakar:
a. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan- peraturan atau kaedah- kaedah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi[7].
b. Prof. Dr. P. Borst:
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan[8].
c. Prof. Dr. van Kan:
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat[9].
d. Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn:
Hukum adalah peraturan perhubungan hidup antara manusia[10].
B. Hukum Tata Pemerintahan
Dalam ilmu hukum, hukum tata pemerintahan disebut juga sebagai hukum tata usaha negara atau hukum adminitsrasi negara. Hukum tata pemerintahan mempunyai pengertian/ definisi antara lain:
1. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:
Hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak, yaitu hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian- bagian negara dan antara negara dengan masyarakat[11].
2. Pendapat R. Soeroso, S.H:
Hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat- pejabat pemerintah didalam menjalankan tugas dan kewajibannya[12].
3. Pendapat J.M Baron de Gerando:
Hukum yang mengatur hubungan timbal- balik antara pemerintah dan rakyat[13].
4. Pendapat C. van Vollenhoven:
Merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah; akan tetapi untuk sebagian besar hukum administrasi megandung arti pula, bahwa mereka yang harus taat kepada pemerintah menjadi dibebani pelbagai kewajiban yang tegas bagaimana dan sampai dimana batasnya, dan berhubung dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas[14].
C. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Terdapat beberapa penafsiran mengenai pengertian Good Governance, antara lain:
1. Definisi dari UNESCAP (United Nations Economic and Social Comission for
Asia and the Pacific/ Komisi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Sosial dan Ekonomi Asia Pasifik):
Good governance is an indeterminate term used in development literature to describe how public institutions conduct public affairs and manage public resources in order to guarantee the realization of human rights. Governance describes “the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented)”. The term governance can apply to corporate, international, national, local governance or to the interactions between other sectors of society[15].
Terjemahan bebas:
Good governance adalah suatu pengertian yang tidak ditentukan, (pengertian tersebut) digunakan dalam pengembangan kepustakaan untuk menggambarkan bagaimana institusi- institusi publik melaksanakan urusan- urusan kemasyarakatan dan mengelola sumber daya (milik) umum dalam rangka menjamin realisasi hak- hak asasi. Pemerintahan menggambarkan proses pembuatan keputusan dan proses pelaksanaannya (atau proses tidak dilaksanakannya). Istilah pemerintahan dapat dipakai untuk menunjuk kepada korporat, internasional, nasional, pemerintahan daerah atau pada hubungan- hubungan antar sektor- sektor lain dalam masyarakat”.
2. Definisi dari World Bank (Bank Dunia):
Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha[16].
3. Pendapat dari Mushtaq Husain Khan:
The concept of “good governance” often emerges as a model to compare ineffective economies or political bodies with viable economies and political bodies. Because the most “successful” governments in the contemporary world are liberal democratic states concentrated in Europe and the Americas, those countries’ institutions often set the standards by which to compare other states’ institutions”.[17]
Terjemahan bebas:
Konsep good governance seringkali dijadikan sebagai model untuk membandingkan badan- badan ekonomi atau politik yang tidak efektif dengan badan- badan ekonomi atau politik yang tampaknya menjanjikan. Karena pemerintahan- pemerintahan yang paling “sukses” di dunia dewasa ini adalah negara- negara demokratis liberal yang terpusat di Eropa dan Amerika, maka institusi- institusi di negara- negara tersebut seringkali dijadikan standar untuk membandingkan institusi- institusi di negara- negara lain.
4. Definisi yang umum di masyarakat:
Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Menurut UNESCAP, Konsep Good Governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) mempunyai 8 ciri- ciri umum, antara lain[18]:
1. Partisipasi (Participation):
Participation by both men and women is a key cornerstone of good governance. Participation could be either direct or through legitimate intermediate institutions or representatives. It is important to point out that representative democracy does not necessarily mean that the concerns of the most vulnerable in society would be taken into consideration in decision making. Participation needs to be informed and organized. This means freedom of association and expression on the one hand and an organized civil society on the other hand.
Terjemahan bebas:
“Partisipasi oleh pria dan wanita adalah pedoman kunci good governance. Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan- perwakilan atau institusi- institusi perantara yang sah. Penting untuk ditunjukkan bahwa dalam demokrasi perwakilan tidak selalu berarti kekuatiran pihak- pihak yang paling lemah dalam masyarakat akan selalu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan. Partisipasi perlu untuk disebar luaskan pada masyarakat dan diorganisasi. Ini berarti kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat pada satu sisi dan masyarakat sipil pada sisi yang lain”.
2. Tegaknya hukum (Rule of law):
Good governance requires fair legal frameworks that are enforced impartially. It also requires full protection of human rights, particularly those of minorities. Impartial enforcement of laws requires an independent judiciary and an impartial and incorruptible police force.
Terjemahan bebas:
Good governance memerlukan kerangka kerja hukum yang adil yang penegakan hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak sepotong- sepotong. Hal tersebut juga memerlukan perlindungan penuh terhadap hak- hak asasi manusia, lebih khusus lagi kepada kaum minoritas. Penegakan hukum yang menyeluruh memerlukan peradilan yang bebas dan kepolisian yang bebas dari korupsi.
3. Transparansi (Transparency):
Transparency means that decisions taken and their enforcement are done in a manner that follows rules and regulations. It also means that information is freely available and directly accessible to those who will be affected by such decisions and their enforcement. It also means that enough information is provided and that it is provided in easily understandable forms and media.
“Transparansi berarti bahwa keputusan- keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan- peraturan dan regulasi- regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses secara langsung oleh pihak- pihak yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan dan pelaksanaannya. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi yang cukup tersedia dan disediakan dalam bentuk dan media yang mudah untuk dipahami”.
4. Sikap tanggap (Responsiveness):
Good governance requires that institutions and processes try to serve all stakeholders within reasonable timeframe.
Terjemahan bebas:
Good governance memerlukan institusi- institusi dan proses- proses yang melayani semua pihak yang berkepentingan dalam kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
5. Orientasi pada kesepakatan (Consensus oriented):
There are several actors and as many view points in a given society. Good governance requires mediation of the different interests in society to reach a broad consensus in society on what is in the best interest of the whole community and how this can be achieved. It also requires a broad and long-term perspective on what is needed for sustainable human development and how to achieve the goals of such development. This can only result from an understanding of the historical, cultural and social contexts of a given society or community.
Terjemahan bebas:
“Terdapat beberapa pelaku dan sudut pandang dalam masyarakat. Good governance memerlukan mediasi kepentingan- kepentingan dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang luas tentang apa yang menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota masyarakat dan bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga memerlukan suatu perspektif jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana mencapai tujuan- tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan dari pengertian dalam konteks historis, budaya dan sosial masyarakat atau komunitas”.
6. Kesetaraan dan Inklusifitas (Equity and inclusiveness):
A society’s well being depends on ensuring that all its members feel that they have a stake in it and do not feel excluded from the mainstream of society. This requires all groups, but particularly the most vulnerable, have opportunities to improve or maintain their well being.
Terjemahan bebas:
“Suatu kestabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya memastikan semua anggotanya merasa bahwa mereka mempunyai peranan didalamnya dan tidak merasa disisihkan dari arus utama kehidupan masyarakat. Hal tersebut mengharuskan semua anggota kelompok terutama golongan yang paling lemah mempunyai kesempatan- kesempatan untuk meningkatkan atau memelihara kestabilan”.
7. Efektifitas dan efisiensi (Effectiveness and efficiency):
Good governance means that processes and institutions produce results that meet the needs of society while making the best use of resources at their disposal. The concept of efficiency in the context of good governance also covers the sustainable use of natural resources and the protection of the environment.
Terjemahan bebas:
Good governance berarti bahwa proses- proses dan institusi- institusi menghasilkan hal yang memenuhi kebutuhan- kebutuhan masyarakat ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna. Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber- sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan”.
8. Akuntabilitas (Accountability):
Accountability is a key requirement of good governance. Not only governmental institutions but also the private sector and civil society organizations must be accountable to the public and to their institutional stakeholders. Who is accountable to whom varies depending on whether decisions or actions taken are internal or external to an organization or institution. In general an organization or an institution is accountable to those who will be affected by its decisions or actions. Accountability cannot be enforced without transparency and the rule of law.
Terjemahan bebas:
“Akuntabilitas adalah kebutuhan kunci untuk (mewujudkan) good governance. Tidak hanya institusi- institusi pemerintah tetapi juga organisasi- organisasi sektor swasta dan masyarakat sipil harus akuntabel terhadap masyarakat dan para pemegang kepentingan dalam institusi mereka. ‘Siapa yang akuntabel terhadap siapa’, bervariasi tergantung pada apakah keputusan- keputusan atau tindakan- tindakan yang diambil termasuk internal atau eksternal pada suatu organisasi atau institusi. Secara umum suatu organisasi atau institusi (seharusnya) akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan atau tindakan- tindakannya. Akuntabilitas tidak dapat diterapkan tanpa transparansi dan tegaknya hukum”.
D. Fungsi Hukum Tata Pemerintahan dalam Mewujudkan Good Governance
(Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa)
Dalam mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) terdapat beberapa hambatan utama dalam kaitannya dengan penegakan hukum, antara lain:
1. Anggapan mengenai korupsi yang dianggap sebagai budaya sehingga sulit untuk
dirubah.
2. Masih kurangnya keikutsertaan masyarakat dalam upaya mewujudkan good
governance sehingga hanya menjadi slogan dan hanya menjadi wacana belaka.
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa), hukum tata pemerintahan memegang peranan atau fungsi yang sangat penting, antara lain:
1. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam praktik
operasionalnya, dapat dilakukan dengan cara:
a. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good
governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan semua kegiatan;
b. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi
dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d. Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional,
produktif, dan bertanggung jawab;
e. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan
pemeriksaan;
f. Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan antar dunia usaha dan
masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan good governance, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintahan. Dengan adanya suatu sistem penghargaan bagi peran serta masyarakat yang diatur dalam suatu produk hukum yang mempunyai legitimasi/ terpercaya maka diharapkan peran serta masyarakat akan meningkat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam upaya mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) hukum tata pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Sebagai alat/ sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan good governance,
terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
B. Saran
Dalam rangka mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa), selain pemberian penghargaan (reward) kepada peran serta masyarakat, pemberian penghargaan aparat pemerintah perlu untuk diberikan payung hukum. Dengan sistem pemberian penghargaan kepada peran serta massyarakat dan aparat pemerintah maka diharapkan akan terjadi peningkatan motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

[1] Koesnadi Hardjasoemantri, makalah Good Governance dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Disampaikan dalam Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
[2] Mustopadidjaja AR, makalah Gran Strategi Reformasi Birokasi: Kebijakan, Kinerja, dan Langkah Ke Depan, www.setneg.go.id, diakses 3 Oktober 2010.
[3] R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 24.
[4] Ibid, hlm. 24-25.
[5] Ibid, hlm. 26.
[6] Loc cit.
[7] Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm.40.
[8] R. Soeroso, op cit, hlm. 27.
[9] Loc cit.
[10] Ibid, hlm. 30.
[11] Sudikno Mertokusumo, op cit, hlm. 124.
[12] R. Soeroso, op cit, hlm. 197.
[13] Philipus M. Hadjon et al, 2001, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 22.
[14] Ibid, hlm. 25.
[17] Mushtaq Husain Khan, 2004, State formation in Palestine: viability and governance during a social transformation: Volume 2 of Political economy of the Middle East and North Africa. Routledge. ISBN 9780415338028, hlm. 16.
[18] Lihat ”What is Good Governance?”, http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp, diakses 3 Oktober 2010.

 
Design by Free Wordpress Themes | Bloggerized by Free Blogger Templates | Web Hosting Deals